Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 8 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan 4. Staf Ahli 5. Jabatan Perangkat Daerah 6. Kepegawaian 7. Tata Kerja 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
28 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
28 September 2016
Sumber
LD 2016/8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 4118 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Cianjur No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
  2. PERDA Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan