Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 yang dilakukan sejak TA 2016 – 2017. Pembentukan Dana Cadangan bersumber dari APBD. Dana Cadangan sebesar Rp 27.000.000.000,00 dianggarkan untuk pemenuhan kebutuhan Pilkada meliputi: biaya penyelenggaraan KPU; biaya pengamanan; biaya Desk Pilkada; dan/atau biaya pengawas pemilu. Kekurangan Anggaran Pilkada akan dipenuhi pada TA 2018. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Dana Cadangan disimpan pada Rekening Khusus dan jasa yang diperoleh secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah. Pengelolaan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel, serta membuat laporan triwulanan tentang perkembangan Dana Cadangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
29 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016
Tanggal Berlaku
29 Maret 2016
Sumber
LD 2016/7
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan