Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014

PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAHAJI MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukahaji Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Nama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat; 3. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAHAJI MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
LD 2014/4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan