Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang berisi Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Perhitungan Tambahan Penghasilan, Perhitungan Nilai Jabatan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-lain. Tambahan Penghasilan diberikan kepada PNS berdasarkan besaran nilai jabatan masing-masingPNS dan besaran harga yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat