Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; kedudukan, tugas dan Fungsi ((1) UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan.(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat; UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPTD mempunyai fungsi : a. pelaksanaan sebagian tugas Dinas Daerah sesuai dengan bidang tugas dan operasionalnya di lapangan; dan b. pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional); Jenis dan Nama UPT; Struktur Organisasi; Tugas dan Fungsi (UPT Dinas Kesehatan, UPT Dinas Pendidikan, UPT Dinas Perikanan dan Kelautan, UPT Dinas Peternakan, UPT Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, UPT Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, UPT Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika); Tata Kerja; Ketentuan Penutup; Bagan Struktur Organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2015
Tanggal Berlaku
25 Maret 2015
Sumber
BD No 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan