Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2015

Pendelegasian Wewenang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa didelegasikan kepada Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Camat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
13 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2015
Tanggal Berlaku
13 Maret 2015
Sumber
BD No 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan