Terdiri dari 141 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, persyaratan dan tata cara mendapatkan izin pemanfaatan data kependudukan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, pembatalan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat