PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- Dibangunnya pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus diimbangi dengan penataan dan pengelolaan yang benar dan profesional sehingga tercipta sinergitas antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pertumbuhan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dalam membangun dan meningkatkan perekonomian daerah, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha guna meningkatkan produksi, meratakan pendapatan, dan mernperkuat daya saing produk dalam negeri. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Cianjur diperlukan pengaturan mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAG No 70 lMDAG/PER/ 1212A13; PERMENDAG No 61/M-DAG/PER/81201.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penataan
3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan
4. Perizinan
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Kewajiban dan Larangan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
- - Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penataan
3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan
4. Perizinan
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Kewajiban dan Larangan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
- Peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) buian terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 19 Halaman
|