Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 19 Tahun 2014

PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CIMAHI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan; 3. Asas, Maksud dan Tujuan; 4. Fungsi, Tugas dan Usaha; 5. Modal; 6. Saham-Saham; 7. Pengurus; 8. Direksi; 9. Dewan Pengawas; 10. Staf Dewan Pengawas; 11. Pegawai; 12. Dana Tunjangan Hari Tua; 13. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 14. Rencana Kerja dan Anggaran; 15. Tahun Buku dan Penghitungan Tahunan; 16. Penetapan dan Penggunaan Laba; 17. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 18. Pembinaan; 19. Kerjasama; 20. Pembubaran; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CIMAHI
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
15 September 2014
Tanggal Berlaku
15 September 2014
Sumber
LD 2014/19
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan