Ketenagakerjaan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA CIMAHI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencakup mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya peraturan perundangundangan yang baru mengenai maupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perlu diubah disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008.
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2014
- mengatur mengenai perubahan peraturan daerah kota cimahi nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di kota cimahi
- 34 hal
|