Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 8 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan kearsipan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran 3. Asas dan Ruang Lingkup 4. Penetapan Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan 5. Sumber Daya Kearsipan 6. Pembinaan Kearsipan 7. Pengelolaan Arsip 8. Kerjasama Antar Daerah 9. Pengawasan dan Evaluasi 10. Ketentuan Larangan 11. Ketentuan Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
LD 2017/NO.8
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 894 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan