ABSTRAK: |
- a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota Cimahi dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di perlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
- Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2013.
- Terdiri dari 55 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fungsi dan manfaat rth, ruang lingkup pengelolaan rth, perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
|