Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 6 Tahun 2017

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2016 berupa : A. laporan keuangan memuat : 1. Laporan Realisasi Anggaran; 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3. Neraca; 4. Laporan Operasional; 5. Laporan Arus Kas; 6. Laporan Perubahan Ekuitas; 7. Catatan atas Laporan Keuangan B. Laporan keuangan yang telah diaudit BPK dengan penyataan “Wajar Tanpa Pengecualian” dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
LD 2017/NO.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan