Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 6 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2014
Sumber
LD 2014/6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1817 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan