Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Maksud dan Tujuan 4. Sasaran dan Fungsi 5. Kelembagaan 6. Standar Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 7. Wewenang Penetapan Izin 8. Ruang Lingkup 9. Penolakan Perizinan 10. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan 11. Pengaduan 12. Informasi 13. Kepuasan Masyarakat 14. Insentif Pegawai 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Pelaporan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat