Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 11 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Maksud dan Tujuan 4. Sasaran dan Fungsi 5. Kelembagaan 6. Standar Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 7. Wewenang Penetapan Izin 8. Ruang Lingkup 9. Penolakan Perizinan 10. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan 11. Pengaduan 12. Informasi 13. Kepuasan Masyarakat 14. Insentif Pegawai 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Pelaporan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
01 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Desember 2016
Sumber
LD 2016/NO.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan