Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 10 Tahun 2016

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Asas Umum dan Struktur APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penetapan APBD 6. Pelaksanaan APBD 7. Perubahan APBD 8. Penatausahaan Keuangan Daerah 9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 10. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD 11. Kekayaan dan Kewajiban 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 13. Penyelesaian Kerugian Daerah 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
01 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Desember 2016
Sumber
LD 2016/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan