Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 9 Tahun 2016

PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penanggulangan Bencana Di Kota Banjar dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas, Prinsip, dan Tujuan Penanggulangan Bencana 5. Tanggung Jawab dan Wewenang 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana 8. Kerjasama 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat 10. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
01 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Desember 2016
Sumber
LD 2016/NO.9
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 925 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan