Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Inspektorat Kota 4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 5. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana 6. Badan Kepegawaian Daerah 7. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 8. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 9. Kantor Lingkungan Hidup 10. Kantor Kesatuan Bangsa 11. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik 12. Rsud Cibabat 13. Unit Pelaksana Teknis 14. Kelompok Jabatan Fungsional 15. Pengangkatan Dalam Jabatan 16. Tata Kerja 17. Pembiayaan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat