Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat 5. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 6. Pembiayaan 7. Investasi Dan Kerja Sama 8. Retribusi 9. Perizinan 10. Larangan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat