Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 11 Tahun 2015

JASA KONSTRUKSI DI CIMAHI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Jasa Konstruksi di Kota Cimahi dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 3. Kewenangan 4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Kontruksi 5. Kebijakan Penyelenggara Jasa Konstruksi 6. Pengawasan Jasa Konstruksi 7. Izin Usaha Jasa Konstruksi 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang JASA KONSTRUKSI DI CIMAHI
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2015
Sumber
LD 2015/11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan