Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 2 Tahun 2015

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bangunan Gedung dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Fungsi Bangunan Gedung 4. Persyaratan Bangunan Gedung 5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung 6. Retribusi 7. Peran Masyarakat 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Penyidikan 10. Sanksi 11. Ketentuan Peralihan 12. Pendelegasian Wewenang 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 Januari 2015
Sumber
LD 2015/2
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1752 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan