Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cimahi Tahun 2014-2024 dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan 3. Asas, Visi, dan Misi 4. Tujuan, Konsep dan Kebijakan 5. Strategi Pembangunan Kepariwisataan 6. Arahan Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Kreatif 7. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat