Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 1 Tahun 2015

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2014-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cimahi Tahun 2014-2024 dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan 3. Asas, Visi, dan Misi 4. Tujuan, Konsep dan Kebijakan 5. Strategi Pembangunan Kepariwisataan 6. Arahan Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Kreatif 7. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2014-2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 Januari 2015
Sumber
LD 2015/1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan