Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2016

PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa, dimana Pasal 1 mengatur mengenai rincian Peraturan Daerah yang dicabut dan Pasal 2 mengenai pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa, Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG DESA
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
09 Februari 2016
Sumber
LD 2016/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan