Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2015

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberian Bantuan Keuangan 3. Penetapan Besarnya Bantuan 4. Tata Cara Pengajuan 5. Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi 6. Penyaluran Bantuan Keuangan 7. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
LD 2015/NO.3
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan