Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2016

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Banjar dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah 3. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 4. Perencanaan 5. Pemanfaatan 6. Pengendalian 7. Pemeliharaan 8. Laboratorium Lingkungan 9. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup 10. Pengendalian Air Limbah, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 11. Sistem Informasi 12. Hak, Kewajiban, dan Larangan 13. Peran Masyarakat 14. Pengawasan 15. Kerjasama Antar Daerah 16. Sanksi Administratif 17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
09 Februari 2016
Sumber
LD 2016/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1107 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan