Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Banjar dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah 3. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 4. Perencanaan 5. Pemanfaatan 6. Pengendalian 7. Pemeliharaan 8. Laboratorium Lingkungan 9. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup 10. Pengendalian Air Limbah, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 11. Sistem Informasi 12. Hak, Kewajiban, dan Larangan 13. Peran Masyarakat 14. Pengawasan 15. Kerjasama Antar Daerah 16. Sanksi Administratif 17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat