Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan pada lokasi, ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Lokasi tempat parkir tertunjuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 12 diubah mengenai tarif retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, ketentuan Pasal 13 diubah Tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
09 Februari 2016
Sumber
LD 2016/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjar No. 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan