Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penanaman Modal dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Azas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penanaman Modal 3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal 4. Promosi Penanaman Modal 5. Kerjasama Penanaman Modal 6. Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal 7. Ketenagakerjaan 8. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal 9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi 10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 12. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha 13. Penyelesaian Sengketa 14. Sanksi 15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat