Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2015

PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penanaman Modal dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Azas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penanaman Modal 3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal 4. Promosi Penanaman Modal 5. Kerjasama Penanaman Modal 6. Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal 7. Ketenagakerjaan 8. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal 9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi 10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 12. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha 13. Penyelesaian Sengketa 14. Sanksi 15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
26 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2015
Tanggal Berlaku
26 Maret 2015
Sumber
LD 2015/NO.1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan