Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2015

Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok antara lain memuat tentang Pengelolaan; Pemanfaatan (( 1) Sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dimanfaatkan untuk: a. kantor Pengelola dan kantor orgarusasi keagamaan; b. kantor instansi pemerintah dan swasta; dan c. kegiatan yang diselenggarakan secara insidentil. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. workshop, seminar, sarasehan, diskusi, dan sejenisnya; c. pementasan, festival, dan lomba seni; d. pameran, promosi dan pemasaran produk unggulan dan sarana ibadah; e. prosesi wisuda, resepsi pernikahan, dan sejenisnya; dan f. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan nilai keislaman); Retribusi (( 1) Terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dikenakan retribusi. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bagi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kantor Pengelola dan kantor organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ); Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2015
Tanggal Berlaku
16 Februari 2015
Sumber
BD No 2
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan