Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 5 Tahun 2016

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MANADO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULUTGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MANADO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULUTGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Manado
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
LD.KOTA MANADO2016/NO.5; TLD.NO.5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Manado
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan