Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2014

Pengendalian Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha pengendalian maupun pelestarian lingkungan hidup yang mengarah pada pencegahan dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau melakukan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup telah dilakukan dengan berbagai program antara lain: pengendalian pencemaran dan rehabilitasi lingkungan hidup, penyelamatan hutan tanah dan air, pengembangan sumber daya manusia pengelola lingkungan hidup, pengembangan sistem informasi lingkungan hidup, penataan dan penegakan hukum lingkungan hidup, peningkatan sumber daya kelembagaan pengelola lingkungan hidup, pengembangan dan penataan perizinan bidang lingkungan hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
20 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2014
Tanggal Berlaku
20 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.1, TLD NO.18
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan