Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1993

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
74
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Agustus 1993
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 10 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri
  2. KEPPRES No. 32 Tahun 1986 tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan