Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 42 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni yang berisi 1. Seluruh ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak t"ayak Huni yang menggunakan nomenklatur Bagran Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Batu diubah dan harus dibaca Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu. 2. Ketentuan mengenai perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka I dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 42/E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan