Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 25 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Petunjuk Teknis SPM Bidang Ketahanan Pangan; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Ketahanan Pangan adalah sebagai pedoman bagi SKPD penyelenggara urusan wajib di bidang ketahanan pangan dalam skala minimal); SPM Bidang Ketahanan Pangan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan pelayanan ketahanan pangan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Ketahanan Pangan, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan Pengawasan; pelaporan (Kantor Ketahanan Pangan secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Ketahanan Pangan kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Ketahanan Pangan Pusat, Menteri Pertanian serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2014
Tanggal Berlaku
06 Juni 2014
Sumber
BD No 20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan