Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016

Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Tasikmalaya tahun 2016-2036 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kedudukan RDTR dan Peraturan Zonasi 5. Jangka Waktu Berlakunya RDTR dan Peraturan Zonasi 6. Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi 7. Tujuan dan Prinsip Penataan Ruang BWP 8. Rencana Pola Ruang 9. Rencana Jaringan Prasarana 10. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya 11. Ketentuan Pemanfaatan Ruang 12. Peraturan Zonasi 13. Kewajiban dan Larangan 14. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 15. Peran Masyarakat 16. Sanksi Administratif 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Peralihan 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
LD 2016/183
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 5099 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan