Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasi. Setiap orang yang mendirikan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Setiap orang yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Permohonan IUPPT, IUPP dan IUTM dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan persyaratan yang diatur. Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Perjanjian Kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern harus memuat persyaratan perdagangan yang telah diatur. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern, wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
15 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2015
Tanggal Berlaku
15 Januari 2015
Sumber
LD 2014/159
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1651 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan