Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan reklame dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas 5. Kewenangan 6. Klasifikasi Reklame 7. Penyelenggara Reklame 8. Pola Penyebaran Peletakan Reklame 9. Penempatan Reklame 10. Pengendalian Reklame Rokok 11. Kewajiban dan Larangan 12. Perizinan 13. Pembongkaran 14. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 15. Sanksi Administratif 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
19 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016
Tanggal Berlaku
19 Juli 2016
Sumber
LD 2016/175
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1767 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan