Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan reklame dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas 5. Kewenangan 6. Klasifikasi Reklame 7. Penyelenggara Reklame 8. Pola Penyebaran Peletakan Reklame 9. Penempatan Reklame 10. Pengendalian Reklame Rokok 11. Kewajiban dan Larangan 12. Perizinan 13. Pembongkaran 14. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 15. Sanksi Administratif 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat