- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas 5. Penyelenggaraan Kearsipan Daerah 6. Penetapan Kebijakan Kearsipan 7. Pembinaan Kearsipan 8. Pengelolaan Arsip 9. SIKK dan JIKK 10. Sumber Daya Pendukung 11. Peran Serta Masyarakat 12. Kerjasama Daerah 13. Ketentuan Sanksi 14. Pengawasan dan Pengendalian 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat