Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Prinsip – Prinsip 5. Kewenangan 6. Jenis Usaha 7. Bentuk 8. Kriteria 9. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 10. Dasar Penilaian 11. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab 12. Pelaporan dan Evaluasi 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat