Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Prinsip – Prinsip 5. Kewenangan 6. Jenis Usaha 7. Bentuk 8. Kriteria 9. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 10. Dasar Penilaian 11. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab 12. Pelaporan dan Evaluasi 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2016
Sumber
LD 2016/179
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1199 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan