Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
22 Februari 2017
Sumber
LD 2017/184
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan