Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas 5. Bangunan Gedung 6. Prasarana Bangunan Gedung 7. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 8. Peran Serta Masyarakat 9. Sanksi Administratif 10. Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat