Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD 6. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat