Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 10 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Morowalu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dialakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;Pengelolaan Keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Morowalu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
04 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 951 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan