surat rekomendasi - pembelian bbm jenis tertentu SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- dalam rangka menjamin ketertiban Pembelian dan penggunaan Batran Bakar Minyak jenis tertentrr, perlu mengatur penertiban dengan menerbitkan rekomendasi pembelian Bahan
Bakar Minyak jenis tertentu oleh Sahran Kerja Perangkat Daerah;
- UU No.11 Tahun 2000, UU No,12 Tahun 2011, UU No.9 Tahun 2015, PP No.30 Tahun 2009, Perpres No.15 Tahun 2012, Permen ESDM No 16 Tahun 2011, permen ESDM No.1 Tahun 2013, Perda Morowali No.4 Tahun 2008
- untuk pengawasan, ferilikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusial bahan bakar minyak tertentu bagi konsumen;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
- Penjelasan : 0 hlm
|