PNS - TAMBAHAN PENGHASILAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali
ABSTRAK: |
- pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, PNS dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah;
- UU No.11 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, 33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No,23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006.
- Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan kriteria:
a. TanggungJawabKeda;
b. Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. Kondisi objektif tertentu;
d. Kelangkaan Profesi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
- Penjelasan : 0 hlm
|