remunerasi - dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas blu rsud
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Wewenang dan Standar Remunerasi atau Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Morowali
ABSTRAK: |
- untuk melaksanaan amanat Pasal 50 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7 , dan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Badan iayanan Umum Rumah Sakit Daerah, dipandang perlu menetapkan Tugas, Wewenang dan Standar - Remunerasi atau Honorarium Dewan Pengawas dan Sel'rretaris Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Kabupaten Morowali;
- UU No.11 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenkes No.10 Tahun 2014.
- Dewan Pengawas berfungsi sebagai gouerning bodU (Dewan Penyantun/ Pemilik) Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
- Penjelasan : 0 hlm
|