Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 29 Tahun 2016

Pelimpahan Wewenang Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Percepatan Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Secara Otomatis Berbasis Teknologi Informasi di Kabupaten Morowali.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Pelimpahan Wewenang Kepada Satuan Keria Perangkat Daerah untuk percepatan pelayanan kenaikan Gaji Berkala Secan Otomatis Berbasis Telceologi Informasi di Kabupaten Morowali adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan administrasi kenaikan gaji berkala. di lingkungan Pernerintah Kabupaten Morowali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Percepatan Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Secara Otomatis Berbasis Teknologi Informasi di Kabupaten Morowali.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan