pasar - penataan dan pembinaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK: |
- dengan semakin berkembansnva usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagargan eceran modem dalam skala besar, maKa pasar tradisional periu cirberciayakari agar dapat tumbuh berkembang serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat serta saling menguntungkan;
- UU No,8 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2000, UU No.28 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.44 Tahun 1997, Perpres No.32 Tahun 1998, Perpres No.112 Tahun 2008, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Morowali No.10 Tahun 2015.
- Dalam ranska menciotakan hubung.an kerja sama vans berkeadilan. saiing menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok dengan toko modern, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dapat memfaslltasi kepentingan pemasok dan toko modern dalam merundingkan perjanjian kerjasama
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
- Penjelasan : 0 hlm
|