Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014

Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persyaratan BLU Rumah Sakit Daerah; Pengorganisasian; Pola Tata Kelola, Tugas, dan Pejabat BLU-Rumah Sakit Daerah; Tata Kelola Klinik, Audit, Akreditasi, dan Pengawasan; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Gaji, Santunan Purnajabatan, Kewajiban, dan Sanksi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Pelayanan; Sumber Pendapatan dan Biaya BLU Rumah Sakit Daerah; Perencanaan dan Penganggaran; Kerjasama; Pengadaan Barang dan Jasa; Pengelolaan Barang dan Penyelesaian Kerugian; Penatausahaan Keuangan; Akuntansi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Evaluasi dan Penilaian Kinerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.58, TLD NO.44
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan