Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 26 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan, Kriteria Pemberian Hibah dan Syarat-Syarat Penerima Hibah; 3. Pembuatan, Pengajuan dan Evaluasi Permohonan Hibah; 4. Penganggaran Hibah; 5. Pencairan Hibah; 6. Pertanggungjawaban Hibah; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
19 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2016
Tanggal Berlaku
19 Mei 2016
Sumber
BD 2016/26
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 932 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan